Tuding Mafia Tanah, Keluarga Jero Kepisah Serukan Keadilan di PN Denpasar

    Keluarga besar Jero Kepisah di Denpasar mengadakan aksi damai untuk menolak kriminalisasi dan menuntut pemberantasan mafia tanah setelah ahli waris mereka, Anak Agung Ngurah Oka, didakwa memalsukan silsilah dalam sengketa tanah Subak Kerdung. 

    Kasus ini bermula saat AA Ngurah Eka Wijaya, dari keluarga Jero Jambe Suci, mengklaim hak waris atas tanah tersebut. 

    Keluarga Jero Kepisah menolak, menyatakan bahwa mereka telah menguasai tanah itu selama empat generasi tanpa ada hubungan dengan pelapor. Dalam sidang pertama di PN Denpasar, tim pengacara Ngurah Oka menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut, menyebut proses hukum yang seharusnya berada di ranah perdata dialihkan ke ranah pidana. 

    Meski hakim memberikan waktu untuk eksepsi, ketidakjelasan status kepemilikan tanah tetap menjadi polemik. Banyak pihak juga mengharapkan Majelis hakim memahami kearifan lokal Bali yang unik dalam menyebutkan perbedaan alias sebuah nama.

    hukum bidik kasus bali mafia tanah
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Kritik Terhadap Perwali Denpasar, Perparkiran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Koramil Klungkung Kawal Sidak Narkoba di Rutan Klungkung
    HUT ke-8 Hotel Wyndham, Kodim Klungkung Sumbangkan Darah
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami