Keluarga besar Jero Kepisah di Denpasar mengadakan aksi damai untuk menolak kriminalisasi dan menuntut pemberantasan mafia tanah setelah ahli waris mereka, Anak Agung Ngurah Oka, didakwa memalsukan silsilah dalam sengketa tanah Subak Kerdung.
Kasus ini bermula saat AA Ngurah Eka Wijaya, dari keluarga Jero Jambe Suci, mengklaim hak waris atas tanah tersebut.
Keluarga Jero Kepisah menolak, menyatakan bahwa mereka telah menguasai tanah itu selama empat generasi tanpa ada hubungan dengan pelapor. Dalam sidang pertama di PN Denpasar, tim pengacara Ngurah Oka menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut, menyebut proses hukum yang seharusnya berada di ranah perdata dialihkan ke ranah pidana.
Meski hakim memberikan waktu untuk eksepsi, ketidakjelasan status kepemilikan tanah tetap menjadi polemik. Banyak pihak juga mengharapkan Majelis hakim memahami kearifan lokal Bali yang unik dalam menyebutkan perbedaan alias sebuah nama.