Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 yang memberikan wewenang penuh kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam pengelolaan parkir di Denpasar menuai kritik dari berbagai pihak. Tokoh masyarakat, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menilai bahwa aturan ini terlalu mendominasi dan kurang tepat karena menganggap parkir sebagai monopoli Perumda, termasuk di lahan-lahan pribadi. Ia menyoroti bahwa lahan parkir milik pribadi semestinya menjadi hak pengelolaan pemilik lahan, bukan Perumda. Selain itu, kebijakan ini dianggap menghambat upaya desa adat dan UMKM untuk mengelola parkir di lahan mereka sendiri, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal. Kritik lain menyebut bahwa peran Perumda seharusnya fokus pada sektor yang tidak tersentuh oleh swasta, dan pemerintah sebaiknya mendukung UMKM alih-alih membatasi inisiatif mereka di sektor perparkiran pribadi.