Kritik Terhadap Perwali Denpasar, Perparkiran Bukan Monopoli Perumda

    Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 yang memberikan wewenang penuh kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam pengelolaan parkir di Denpasar menuai kritik dari berbagai pihak. Tokoh masyarakat, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menilai bahwa aturan ini terlalu mendominasi dan kurang tepat karena menganggap parkir sebagai monopoli Perumda, termasuk di lahan-lahan pribadi. Ia menyoroti bahwa lahan parkir milik pribadi semestinya menjadi hak pengelolaan pemilik lahan, bukan Perumda. Selain itu, kebijakan ini dianggap menghambat upaya desa adat dan UMKM untuk mengelola parkir di lahan mereka sendiri, yang berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat lokal. Kritik lain menyebut bahwa peran Perumda seharusnya fokus pada sektor yang tidak tersentuh oleh swasta, dan pemerintah sebaiknya mendukung UMKM alih-alih membatasi inisiatif mereka di sektor perparkiran pribadi.

    pemerintahan opini denpasar
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Prof. I Ketut Sudarsana Resmi Dilantik,...

    Artikel Berikutnya

    Tuding Mafia Tanah, Keluarga Jero Kepisah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami