Tergugat Katakan Tidak Beroperasi, Ada Dugaan Melepaskan Aset Pada Sidang Perkara Dugaan Penipuan Calon Tenaga Migran

    Tergugat Katakan Tidak Beroperasi, Ada Dugaan Melepaskan Aset Pada Sidang Perkara Dugaan Penipuan Calon Tenaga Migran
    Kuasa Hukum dari Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center Suriantama Nasution.

    BANTEN - Sidang gugatan perkara dugaan penipuan calon tenaga kerja migran yang dilayangkan oleh Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) , Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)  Infinity Training Center kepada PT Dinasty Insan Mandiri dengan tergugat utama Widya Andescha selaku direktur Penempatan Formal dan juga Kepala Cabang Tangerang  PT Tulus Widodo Putra  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/5/2024).

    Pada sidang tersebut, tergugat Widya Andescha memenuhi panggilan untuk hadir mengikuti jalannya persidangan. Didalam persidangan, Widya Andescha selaku tergugat mengatakan bahwa kantor sudah tidak beroperasi lagi.

    Hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum dari Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center Suriantama Nasution. Menurut Rian, saat dirinya mengunjungi sekitar satu minggu yang lalu kantor tersebut masih beraktifitas, bahkan masih menerima mereka dan memberikan surat-surat. 

    "Ini yang kita pertanyakan karena sebelumnya dari komunikasi intens itu yang kita laksanakan dari bulan Januari tepatnya pada tanggal 12 Januari itu sampai ada pernyataan kesanggupan pengembalian uang, tapi sampai hari ini tidak terealisasi. Nah aset ini adalah salah satu yang akan kita letakkan sita dalam gugatan di PN Tangerang. Apa yang kita sangkakan sebagai bukti dalam keperdataan ini, pertama dahulu dia menggunakan kantor lama, kemudian ditutup dan disewakan, lalu pindah lagi dan sebelum dijadikan dapur dulu dibuat menjadi tempat kost penampungan siswa-siswa disebelahnya yang sekarang ditulis disewakan. Inilah sangkaan permulaan kita bahwa ada dugaan indikasi percobaan melepaskan aset dan kondisi inilah yang kita tangkap sampai hari ini, " jelasnya kepada awak media di kantor PT Dinasty Insan Mandiri yang sudah dalam kondisi bangunan tertutup dan di gembok.

    lebih lanjut, dikatakan Rian, dirinya akan terus melakukan upaya hukum agar tergugat mengembalikan dana kepada penggugat bukan hanya janji-janji saja.

    "Gugatan kami jumlahnya Rp3, 1 milyar rupiah itu cukup besar dan akan terus kita minta, tapi hingga kini sebatas dijanjikan terus oleh seorang Widia Andescha. Mereka mengabaikan dan menganggap gugatan ini sepele jadi kita pingin ada kekuatan, ketegasan hukum yang bisa memberikan efek jera jangan sampai siswa atau orang lain kena permasalahan yang sama, " tegas Rian. 

    Sementara itu, Saud Susanto dari kuasa hukum Yayasan Asteria yang mewakili 101 siswa calon tenaga kerja migran yang juga hadir dalam sidang.

    Dirinya menegaskan akan tetap tegak lurus dalam gugatan kami, mewakili 101 siswa yang di gelar di PN Tangerang yang mana kami berharap dalam salah satu amar putusan.

    "kami menginginkan agar pengadilan menghukum para tergugat dengan menanggung secara renteng kerugian secara keseluruhan sebesar 3, 069 milyar rupiah, demi memberikan rasa keadilan bagi para pemberi kuasa kami, " ujarnya

    Ditempat yang sama perwakilan dari PT Reka, Gede Tariasa menyatakan sempat berbicara kepada tergugat Widya Andescha terkait masalah pengembalian uang tapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban kepastian kapan akan dikembalikan. 

    "Dalam persidangan majelis Hakim sempat menanyakan KTP dan SIM tergugat, tapi jawabannya tidak ada karena dicuri dan kaca mobilnya dirusak namun kuasa hukumnya mengatakan bahwa pencurinya sudah tertangkap, " kata Gede Tariasa.

    Menurut Tariasa, jika sudah ditangkap, secara logika akal sehat KTP dan SIMnya pasti sudah dikembalikan. 

    "Jadi jelas ini ada kejanggalan dan dugaan indikasi upaya untuk menghilangkan identitas, " tegasnya.

    Pada sidang dan pemberitaan sebelumnya diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ni Putu Asteria Yuniarti, selaku direktur dari Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center yang ditunjuk sebagai mitra untuk memberikan pelatihan bagi siswa calon tenaga kerja migran yang direkrut oleh PT Reka Kerja Semesta yang oleh Widia Andescha juga dijanjikan fee dalam perekrutan calon siswa untuk mengikuti pelatihan sebagai calon pekerja migran ke Polandia.

    Namun pengiriman dan penempatan tenaga kerja ke Polandia tidak terlaksana sesuai yang dijanjikan, sehingga Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center serta PT Reka sama-sama dirugikan karena tindakan Widia Andescha yang berkesan tidak bertanggung jawab untuk merealisasikan janjinya. (Tim)

    bidik kasus bali tangerang banten hukum
    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal...

    Artikel Berikutnya

    Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil...

    Berita terkait