Terbujuk Rayu Jadi Calon Pekerja Migran, Alamat Kena Janji Palsu

    Terbujuk Rayu Jadi Calon Pekerja Migran, Alamat Kena Janji Palsu
    Kuasa hukum kanan dan kiri, tengah penggugat.

    JAKARTA - Penipuan dengan kedok calon pekerja migran sudah banyak menyita perhatian kehidupan masyarakat Indonesia. Adanya kebutuhan akan pekerjaan yang lebih layak daripada dalam negeri atau keinginan merubah nasib membawa akal bulus penipuan dengan dalih mempekerjakan orang di luar negeri menjadi idola masyarakat.

    Ada kasus yang berkembang di Indonesia, merasa dipermainkan dengan janjinya, Infinity Training Center Gugat PT Dinasty Insan Mandiri ke PN Tangerang.

    Yayasan Asteria dan Lembaga Pelatihan Infinity Training Center serta ratusan orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang menjadi korban dugaan penipuan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/4/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada Widya Andescha selaku direktur penempatan formal PT Dinasty Insan Mandiri dan atau Direktur PT Tulus Widodo Putra.

    Suriantama Nasution, Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Widya Andescha selaku direktur penempatan formal PT Dinasty Insan Mandiri meminta pengembalian uang senilai lebih dari Rp3 Miliar dari jumlah kerugian yang telah dihitung dan segera diberikan kepada Infinity Training Center.

    "Dalam hal itu tentunya orang ini (Widya Andescha) harus bertanggung jawab. Maka ada beberapa hal nominal yang kami gugat misalnya saja, klaim kami adalah uang yang diserahkan itu Rp3.069.000.000 itu kami klaim untuk dikembalikan, diluar hal-hal lain. Dan tentunya untuk menjamin klaim ini, kami memasukan sita jaminan di objek yang kami sebut di dalam gugatan, " kata Rian kepada awak media di PN Tangerang, Kamis (25/4/2024).

    Rian menjelaskan duduk perkara mulanya gugatan yang dilayangkan, berawal dari Widya andescha DIREKTUR Penempatan Formal PT Dinasty Insan Mandiri yang menjanjikan untuk memberangkatkan sebanyak 101 para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) namun hingga sampai saat ini pada kenyataannya setelah berjalan kurun waktu kurang lebih dua tahun tidak ada terjadi keberangkatan.

    Oleh karena itu, berkaca dari kasus tersebut, Rian meminta untuk memahami pentingnya literasi agar tidak ada asumsi perbuatan melawan hukum.

    "Nah ini kita perlu pahami sebagai konteks literasi ya buat kita semua, apakah ini akhirnya menjadi sebuah aset dari kita sebagai satu kesatuan negara atau bahkan ini malah menjadi bagian dari minusnya kita, yang kita jual malah orang. Nah ini asumsi ini muncul lah perbuatan melawan hukum indikasi  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ini yang kita tidak mau, " kata Rian.

    Rian menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih dapat berkomunikasi dengan Widya Andescha, Widya mengaku dirinya sedang berada di Sumatera Barat dan berjanji akan mengembalikan dana kepada penggugat secepatnya namun hingga digelarnya persidangan tidak ada tindaklanjuti soal pengembalian dana tersebut.

    "Sebetulnya sudah dijanjikan itu bertahun-tahun, jadi dua tahun kami terima janji terus nih luar biasa nih. Memang ini orang Pemberi Harapan Palsu (PHP) nya luar biasa, " ucap Rian.

    Maka dari itu, dikatakan Rian, dengan dilayangkan gugatan terhadap Widya Andescha ingin ada kepastian hukum ketimbang hanya janji-janji saja.

    "Jadi bisa dibayangkan, siswa yang sudah ikut pelatihan harusnya dapat menjadi potensi bangsa. Namun apa, hanya dijanji-janjikan saja makanya kami disini butuh kepastian hukumnya, ketimbang harus terima janji, " tegas Rian.

    Rian mengungkapkan bahwa agenda sidang gugatan pertama adalah proses verifikasi  kepada majelis yang memimpin jalan nya persidangan mulai dari dokumen penggugat hingga tergugat.

    "Jadi tadi diverifikasi oleh ketua majelis dan ada beberapa yang tidak hadir. Untuk itu akan dipanggil ulang untuk dilakukan sindang berikutnya di tanggal 16 Mei 2024, " pungkas Rian.

    Sementara itu, Direktur Infinity Training Center, Ni Putu Asteria Yuniarti mengungkapkan bahwa Widya Andescha selalu berjanji dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal saat diminta tentang pengembalian dana yang sudah dibayarkan.

    "Dia (Widya Andescha) hanya omon-omon saja, Alasan gak diberangkatkan mulai dari keguguran berkali-kali, operasi ini itu, percepatan Visa 3 bulan, Visa Non Showing kemudian sampai perceraian yang disampaikan. Jadi banyak sekali hal-hal menurut saya yang gak bisa dilogikakan. Karena ini kan profesional, Karena seluruh rangkaian proses sudah kami lakukan sesuai dengan tupoksi kami. Sekarang gilirannya Ibu Widia menuntaskan kewajibannya kepada kami dengan segera kembalikan dana yang sudah terbayarkan, " jelas Ria.

    Ria menjelaskan, Infinity Training Center sendiri adalah lembaga pelatihan kerja dan juga lembaga kursus yang bekerja sama dengan Widya Andescha. Yang dimana kala itu Widya mengaku sebagai Direktur Penempatan Formal dari PT Dinasti Insan Mandiri dan juga Direktur Cabang dari PT Tulus Widodo Putra. 

    Dirinya merasa yakin bekerja sama dengan Widya Andescha karena adanya nomor izin secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Ijin Perekrutan. Namun, Ria malah dibuat kecewa lantaran 101 siswa training centernya yang sudah membayar kepada Widya Andescha malah terlantar, mundur dan terombang-ambing tidak ada kejelasan.

    "Sesuai dengan SOP PT nya katanya kalau anak-anak kita mundur itu 90 hari kerja. Tapi ini 90 hari kerja kalendarnya Ibu Widia ternyata beda lagi gitu. Sampai akhirnya kami ada di titik ini, ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral kami selaku LPK dan juga LKP bahwa anak-anak kami ini patut diperjuangkan haknya dan Ibu Widia harus menyelesaikan kewajibannya. Dan langkah yang kami tempuh seperti inilah yang bisa kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat. , " ucapnya.

    Ria mengaku sudah banyak yang teriak-teriak meminta agar segera dikembalikan uang yang sudah disetor.

    "Yang hari ini luar biasa nih ya mereka datang ke Infinity mereka teriak-teriak, " imbuh Ria.

    Oleh karena itu, Ria berharap gugatan secara perdata ini dapat dikabulkan oleh Majalis Hakim sesuai dengan letak sita jaminan yang sudah dituangkan dalam gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum.

    "Disegerakan, diselesaikan, dan kalaupun harus dalam proses upaya hukum kami meyakini majelis hakim yang mulia pengadilan negeri Tangerang itu memahami 101 siswa yang tadi dalam kondisi terzolimi mampu dan mau atas keyakinannya mengabulkan gugatan seluruhnya, " katanya.

    Tak hanya itu, Ria juga menginginkan adanya perdamaian dan kesepatakan secara tertulis bahwa Widya Andescha ini mengakui kesalahannya dan segera selesaikan kewajibannya untuk mengembalikan apa yang sudah kami gugat.

    "Sebetulnya yang menjadi indah itu adalah sebuah perdamaian dan kesepahaman bersama untuk saling misalnya bersepakat, bersepaham, menyelesaikan. Nah apa yang menjadi keinginan tercepat kami itu terselesaikan kewajibannya adanya pengakuan rasa bersalah ini dan menyampaikannya dalam bentuk tulisan. Sehingga teman-teman baik itu Infinity, sebagai LPK, baik itu Yayasan, dan 101 anak ini bisa memahami dan bisa meredam emosinya, " tutup Ria.

    Tak sampai disitu, Saud Susanto mewakili 3 penggugat lainnya yang diluar 101 siswa atau calon Pekerja Migran Indonesia menyambut baik kehadiran para tergugat dalam sidang perdana.

    "Kami hadir pada sidang gugatan perdata dengan nomor 229/PDTG/2024 PN Tangerang. Dan hadir dalam sidang BP3MI dan BP2MI dan juga kami menyambut baik dari perwakilan PT Tulus Widodo Putra yang hadir dalam sidang perdana, " Kata Saud.

    Saud menyayangkan masih adanya penahanan ijazah, pasport yang dilakukan oleh PT Dinasty Insan Mandiri terhadap clientnya hingga sampai saat ini.

    "Client kami yang masih ada yang ditahan ijazahnya, kami akan mengambil ijazah yang ditahan, karena bagaimana pun perusahaan tidak berhak untuk menahan ijazah, " ucap Saud.

    Saud berharap pada sidang selanjutnya tergugat utama hadir dipersidangan agar semua dapat diselesaikan.

    "Sidang selanjutnya tanggal 16 Mei 2024, kami dari kuasa hukum para penggugat berharap Widya Andescha atau tergugat utama hadir, agar semuanya dapat diselesaikan dan Widya Andescha penuhi kewajibannya untuk mengembalikan yang sudah kami gugat, " pungkasnya.

    Saat dihubungi awak media, Pihak Widya Andescha dari PT penyalur tenaga kerja keluar negeri sedang berada diluar kota namun dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut nantinya.

    "Kebetulan saya sedang balim kampung dan akan kembali lagi sekitar tanggal 30, dan saya sudah berkomunikasi dengan layer dari pihak LPK Infinity, untuk lanjutnya tanggal 30 konfirmasi lagi yah, " tutur Widya Andescha melalui sambungan elektronik. (Ich/tim)

    kriminal bidik kasus nasional
    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    "Polisi Harus Lindungi", Adv. Togar Minta...

    Artikel Berikutnya

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami