DENPASAR - Pihak Keluarga Robin Kelly, warga AS masih dengan sabar menunggu jawaban gugatan dari Tergugat, melalui E-Court (online) dari hasil mediasi yang gugatannya terhadap prinsipal hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang belum dicapai kesepakatan titik temunya.
Kuasa hukum tergugat minta kepada majelis hakim untuk menunda pembacaan jawaban dari International Hotels Group (IHG) sebagai principal dari Hotel Holiday Inn Baruna Kuta Bali selama 1 Minggu karena terkendala masih sulit berkoordinasi dengan prinsipalnya di Australia.
I Made Somya Putra, SH. MH. Selaku kuasa hukum Robin Kelly (Penggugat) tetap mematuhi keputusan penundaan ini,
"Kami tetap menghormati keputusan penundaan pembacaan dari sidang mediasi oleh Tergugat, namun tentu saja hal ini tidak boleh berlarut-larut sebab persidangan ini harus segera mendapatkan suatu keputusan hakim”.
Somya mengingatkan hal ini dikarenakan gugatan yang tercatat di PN Denpasar Bali dengan No. Registrasi 991/Pdt.G/2022/PN Dps telah didaftarkan sejak bulan September 2022 lalu.
Kasus ‘diculiknya’ Darcy Devon (10) dan Alfred Sterling Pelham (2) dari sang ibu yakni Robin Sterling Kelly (kliennya) saat dititipkan di arena bermain Kids Club Hotel Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 14 Agustus 2019 silam.
"Kami memiliki sejumlah bukti kwitansi penyewaan arena bermain anak tersebut, " terang Somya.
Mestinya, pada jadwal Senin 26 desember 2022 merupakan agenda tanggapan atas jawaban gugatan dari penggugat (disebut replik), meskipun via ecourt (online) namun tetaplah pihaknya harus mengantisipasi jawabannya dari sekarang.
Pengacara I Made Somya Putra, SH sebagai Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pihak Holiday Inn Baruna Resort semestinya tidak melakukan pembiaran terhadap upaya paksa pengambilalihan kedua bayi tersebut meskipun apapun alasannya karena kliennya sudah membayar uang jaminan sewa fasilitas 'kids club' pada hotel tersebut dan pihak hotel wajib menjaga kedua anak-anak yang dititipkan tanpa kecuali selain Ibunya atau pengasuh bayinya yang ditugaskan.
Anehnya pihak keamanan hotel mengaku tidak mengetahui identitas orang yang membawanya paksa pergi kedua balita tersebut dan juga sama sekali tidak meminta kartu identitas diri dari orang yang membawa kabur kedua balita melewati koridor lobby hotel tersebut.
Bahkan berupaya menghentikannya saat kliennya tersebut pergi membeli popok pengganti untuk anak-anaknya di minimarket sekitar hotel, namun kini timbul pengakuan yang menduga bahwa pelakunya adalah 'ayah biologis' setelah peristiwanya terjadi selama kurun waktu hampir 3 tahun lamanya.
Beberapa pengamat hukum berpendapat pasal gugatan yang diajukan kuasa hukum Robin Kelly yakni Pasal 1365 KUHPerdata sudah tepat sebagai dasar gugatan perkara.
Sebab menurut pasal tersebut suatu peristiwa yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. (Tim)