Denpasar - Robin Sterling Kelly (38 tahun) warga negara asing berkewarganegaraan Amerika yang anak dan bayinya diculik dari Kids Club Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta Badung, Bali pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian manajemen hotel tersebut dengan terjadi pembiaran yang mengakibatkan kedua anak yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut dibawa paksa oleh beberapa orang.
Anehnya petugas keamanan hotel tidak memberikan perlindungan keamanan untuk menyelamatkan kedua anaknya pada saat itu.
"Robin Kelly mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut dan telah banyak mengeluarkan uang untuk mendapatkan kedua anak tersebut, " hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukumnya I Made Somya Putra, SH. MH. dari The Somya Internasional Law Office setelah menerima surat Panggilan Sidang atas Perkara Nomor :663/Pdt.G/2022/PN Dps., Kamis (14/7/2022).
“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian manajemen hotel tersebut dengan terjadi pembiaran yang mengakibatkan kedua anak yang dititipkan di arena bermain hotel tersebut dibawa paksa oleh beberapa orang” ujar Made Somya Putra.
Menurutnya, Pihaknya menggugat ganti rugi materiil dan in-materiil kepada pimpinan manajemen hotel Holiday Inn Resort Baruna untuk Mengganti kerugian kepada kliennya Robin Sterling Kelly sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata senilai $ 646, 772, 44 atau setara dengan Rp. 9.698.126.367, 45. Ditambah gugatan immaterial 10 miliar.
Bahwa awalnya, Robin Sterling Kelly menginap di Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta tersebut, sejak tanggal 13 Agustus 2019, dimana hotel tersebut menyewakan KIDS CLUB (tempat penitipan dan arena bermain anak-anak) dengan jaminan bahwa anak yang dititipkan hanya boleh diambil oleh Robin Sterling Kelly sebagai konsumen yang menitipkan, serta jaminan keamanan dengan dijaga oleh Pihak Security Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta dan oleh Baby Sitter (Pengasuh) yang ditugaskan untuk itu.
Bahwa atas jaminan dari HHotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta tersebut akhirnya Robin Sterling Kelly menitipkan anaknya ALFRED STERLING PELHAM AYERS (laki-laki kelahiran tanggal 6 Agustus 2017) dan DARCY DEVON PELHAM AYERS (Laki-Laki Kelahiran Tanggal 10 September 2018) pada tanggal 14 Agustus 2019, di KIDS CLUB hotel tersebut sekitar pukul 12.00 Wita, dengan pengasuh yang diperoleh pada saat itu bernama ANITA dan AMELIA, sebagaimana tertuang secara tertulis dalam BABY SITTING REQUEST FORM, tertanggal 13 Agustus 2019.
Bahwa oleh karena adanya jaminan anak yang dititipkan hanya boleh diambil oleh Robin Sterling Kelly keamanan berupa penjagaan oleh TERGUGAT melalui Security Hotel Holiday inn Resort Baruna, Kuta tersebut, Robin sempat keluar sebentar untuk membeli perlengkapan bayi akan tetapi setelah PENGGUGAT kembali ke KIDS CLUB HOTEL tersebut untuk melihat anaknya ternyata anak-anak Robin yaitu DARCY DEVON PELHAM AYERS dan ALFERD STERLING PELHAM AYERS sudah dibawa lari tanpa ijin oleh beberapa orang yang tidak dikenal dari hotel tersebut.
Bahwa atas peristiwa tersebut, Robin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian atas dugaan terjadinya tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa ijin dari kuasa yang berhak, sebagaimana Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Reg : Dumas /562/VIII/2019/Bali Resta DPS, dimana sampai saat ini para pelakunya masih dalam pencarian.
Atas peristiwa tersebut, akhirnya Robin mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, karena harus mencari keberadaan anaknya bahkan sampai ke Australia yang membuat Robin sedih karena kehilangan anak dan traumatic serta juga mengeluarkan seluruh biaya-biaya untuk keperluan mencari anak-anaknya. (Tim/hd)