Berharap Natal Bersama Buah Hatinya, Paul La Fontaine Dihambat Pihak Kawasan Habitat Village Uluwatu

    Berharap Natal Bersama Buah Hatinya, Paul La Fontaine Dihambat Pihak Kawasan Habitat Village Uluwatu

    BADUNG - Perjuangan seorang ayah mencari 2 buah hatinya yang konon disembunyikan oleh mantan istrinya tak pernah putus. Banyak berita beredar di media massa, koran yang berisikan tentang kisah pilu kasih sayang ayah dalam mencari kedua putri kembarnya ini.

    Paul La Fontaine ayah dari kedua putri kembarnya Isla dan Sianna, kembali terlihat menyambangi kawasan Habitat Village Uluwatu. Informasi yang didapatkan dan dikumpulkan oleh Paul La Fontaine dari berbagai komunitas, warga dan teman-temanya, di ketahui bahwa kedua putri kembarnya terakhir kali terlihat berada di kawasan tersebut dengan sang mantan istri. 

    Dalam mengikuti petunjuk informasi tersebut, ada dugaan dari Paul La Fontaine bahwa mantan istrinya inisial ADN, merupakan General Manager di Habitat Village Uluwatu. Menindaklanjuti informasi ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya terhadap jabatan dari mantan istri Paul, karena sempat terjadi ketegangan yang terjadi akibat pihak Habitat Village Uluwatu tidak mengizinkan Paul memasuki wilayah kawasan Habitat Village Uluwatu sampai berita ini tayang.

    Lebih tragis, saat Paul La Fontaine mendatangi kawasan ini dengan keluarganya, ia menceritakan bahwa adanya paksaan yang dilakukan oleh pihak Habitat Village Uluwatu untuk Paul tidak masuk. Hal ini mengakibatkan ayahnya Paul (Tn. Barry La Fontaine, umur 82 tahun, Warga Negara Australia) luka dan cidera pada tangannya. Kejadian tersebut pun sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

    "Sampai sekarang laporan saya, terhadap tindakan pihak Habitat Village Uluwatu yang mengakibatkan ayah saya cidera belum ditindaklanjuti, " pesannya, Sabtu (16/12/2023).

    Paul juga mengatakan berkali-kali bahwa mantan istrinya itu telah melanggar dan tidak menghormati putusan Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan hak asuh anak, dimana diperintahkan secara oleh Pengadilan bahwa pengasuhan kedua putrinya adalah secara bersama antara ayah dan ibunya (joint custody).

    " Dimana lagi saya mencari keadilan, rasa kangen ini sudah tidak terbendung, " ujarnya.

    Ia juga mengatakan bahwa keinginannya bersama kedua buah hatinya karena berharap dapat merayakan kemeriahan Natal dan Tahun Baru bersama Isla dan Sianna. Ia bahkan sudah menyiapkan hadiah - hadiah natal untuk kedua buah hatinya itu.

    "Saya mohon kepada ADN (inisial) untuk mau diskusi mengenai ini (bertemu Isla dan Sianna), " mohon Paul yang diutarakan dihadapan wartawan. 

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung pada tanggal 3 Agustus 2022 mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar bulan April 2022 tentang hak asuh anak dengan hak yang sama atau setara, namun kemudian hal tersebut terang-terangan diabaikan oleh ibu anak tersebut.

    Mantan istri Paul, Adn hingga saat ini belum bisa dihubungi oleh awak media untuk dimintai komentarnya. (Ich)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    Mixed Feeling Mahasiswa Internasional saat...

    Artikel Berikutnya

    Tim SAR Gabungan Tindak Lanjuti Wanita Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional
    Hendri Kampai: Dari Lab ke Pasar, Mengapa Hasil Riset Kampus Kita Mengendap di Rak?

    Ikuti Kami